ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

6 Oknum TNI AL Sembunyikan Jasad Warga Sipil yang Dikeroyoknya, Terancam Penjara 10 Tahun

Sebanyak enam prajurit TNI terlibat pengeroyokan kepada warga sipil hingga tewas di Purwakarta, Jawa Barat.

Tangkap layar kanal YouTube KOMPASTV
Foto korban pengeroyokan oknum prajurit TNI AL di Purwakarta, Jawa Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sebanyak enam prajurit TNI terlibat pengeroyokan kepada warga sipil hingga tewas di Purwakarta, Jawa Barat.

Identitas korban tewas bernama Toni, yang merupakan pemilik cucian mobil di Purwakarta.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku terancam penjara 10 tahun dan dipecat dari TNI.

Berikut Tribunnews sajikan fakta-faktanya yang dirangkum dari kanal YouTube KompasTV.

Kronologi Kejadian

Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menjelaskan, para pelaku berasal dari TNI Angkatan Laut (AL).

Sementara kronologi pengeroyokan berawal saat orangtua calon istri dari seorang pelaku kehilangan mobil miliknya.

Kemudian pelaku yang bertugas di Polisi Militer AL mengajak lima rekannya untuk membantu pencarian.

Lima prajurit TNI AL itu diketahui sedang melakukan pelatihan sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Anggota TNI di Medan Barat Dikeroyok Preman

Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo.
Komandan Puspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo. (Tangkap layar kanal YouTube KOMPASTV)

Kemudian pada 29 Mei 2021, mereka menemukan terduga pelaku pencurian dan langsung membawanya ke wisma atlet.

Di sinilah korban dianiaya hingga tewas.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas."

"Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut," kata Nazali dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (19/6/2021).

Terancam Penjara 10 Tahun dan Dipecat

Nazali melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan, berkas perkara kasus ini akan diserahkan ke pengadilan militer.

Para pelaku terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

Baca juga: Bocah 4 Tahun yang Jatuh di Dermaga Agats Dinyatakan Hilang, Tim SAR Asmat: Sudah 7 Hari Pencarian

Tubuh Korban Alami Luka-luka

Sebelum diketahui tewas, mayat Toni sempat disembunyikan oleh para pelaku.

Mereka tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.

Namun kemudian akhirnya, pelaku melaporkannya ke atasan.

Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga.

Jasad Toni kemudian dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum.

Belakangan diketahui, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Kata Pihak Keluarga

Orangtua korban Jhoni Pandapotan Manalu berharap para pelaku diadili seadil-adilnya.

Terlebih kasus ini menyangkut abdi negara.

"Kami meminta kepada pemerintah, khusunya melalu Puspomal saksi sesuai dengan perbuatannya, karena nyawa anak hilang."

"Kami lihat badan anak saya semua hancur (terluka)," katanya dikutip YouTube KompasTV.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita pengeroyokan lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved