Senin, 20 April 2026

PAPUA TERKINI

Susah Duit, Seorang Pemuda di Polimak Nekat Menjadi Pencuri Anjing

SS Warga Polimak mengaku tergiur hasil dari menjual anjing curian besar, semenjak jadi pengangguran sekali beraksi raup hingga Rp 2,5 juta

Penulis: Zaneta Chrestella Mirino | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
SS tersangka pencurian hewan ternak 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tirza Bonyadone

TRIBUN-PAPUA.CON, JAYAPURA, Satu dari empat komplotan pencurian hewan di Kota Jayapura, berinisial SS (29), mengaku nekat melakukan aksi pencurian anjing karena tidak memiliki pekerjaan.

“Saya tidak bekerja sejak 2018. Bingung mau berbuat apa, makanya ikut teman curi anjing,” ungkapnya ketika diwawancarai eksklusif, Tribun-Papua.com, di Mapolsek Jayapura Utara, Senin (21/6/2021) siang.

Kata SS, awalnya ia ikut mencuri anjing hanya untuk mecoba, namun saat ini telah menjadi pekerjaan tetap.

“Waktu itu saya hanya iseng sejak Desember 2020, namun mulai fokus karena hasil yang didapatkan cukup besar,” ucapnya.

Selain itu dirinya menjelaskan, sekali beraksi ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 juta bahkan lebih.

Untuk harga perekornya dibagi berdasarkan ukuran anjing, kalau ukuran, kecil Rp 250 ribu, sedangkan ukuran besar Rp 500 ribu.

“Kadang semalam kami bisa dapat 4 sampai 7 ekor anjing,” ungkap pria pengguna masker biru itu.

Sementara itu uang hasil penjualan anjing tersebut dibagi secara merata.

“Dibagi empat, kalau ada lebih kami patungan membeli muniman keras (miras),” cetusnya.

Target pencurainnya sendiri, SS menjelaskan anjing yang tidak diawasi pemiliknya.

Dua daerah yang menjadi lokasi pencurian di Kota Jayapura, yakni Distrik Muaratami dan Jayapura Utara.

“Kalau jalan ada anjing kami langsung racun, ketika aman barulah anjing itu kami bawa untuk di jual,” cetusnya.

Setelah melakukan aksinya, SS bersama ketiga rekannya langsung mengantarkan ke warung penyedia menu RW.

“Kalau ada pesanan kami langsung antar, kadang juga kami datangi warung untuk menawarkan hasil buruhan kami,” bebernya.

Kendaraan yang digunakan untuk beraksi, ialah mobil sewaan, kisaran Rp. 500 ribu sekali pakai.

“Teman pakai mobil rental. Kalau sudah jual, hasil baru kami sisipkan untuk bayar rental,” katanya.

Sembari tangan terborgol, pria asal Ambon ini meneteskan air mata, menyesali semua perbuatannya.

“Saya menyesal, ini jadi pembelajaran. Saya malu sama orang tua saya,” ucapnya terseduh.

Ia juga menerima hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya sebagai imbalan atas kejahatan yang dilakukan.

“Dengar saya di sangkakan pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun. Saya terima dengan besar hati,” ungkap SS. (*)
Diketahui kasus pencurian hewan ternak (Anjing) terungkap ketika anggota Polsek Jayapura Utara menerima laporan warga.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumrah menerangkan para pelaku ditangkap berdasarkan LP nomor 148/VI/2021/Papua/Resta Jayapura/Sek Japut, tanggal 09 Juni 2021. TP pencurian.

Hasil penyidikan, dua pelaku MG (32) dan SS (29) tertangkap di rumah masih-masing di kawasan Polimak, Distrik Jayapura Utara pada 15 Juni 2021 lalu.

Sementara dua pelaku lainnya AL (30) DAN KL (38) menyerahkan diri pada 17 Juni 2021 lalu, usai temannya tertangkap.

“Keempat pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Utara,” ucap Jahja, Senin (21/6/2021) di ruang kerjanya.

Atas perbuatan ke-empat tersangka itu terancam 7 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1e dan 4e tentan pencurian hewan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved