ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA TERKINI

BNNP Papua Tangkap Oknum Polisi Pembawa Ganja

Kedapatan membawa ganja kering, oknum polisi berinisial WT tertangkap BNNP Papua

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Ri
Tribun-Papua.com
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papu, Brigjen Pol Robinson Siregar 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Enam bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua, berhasil membongkar 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

14 kasus di Kota serta kabupaten Jayapura, dan dua kasus di Kabupaten Mimika.

mirisnya dari 1 kasus diantaranya, ada keterlibatan oknum Polisi.

Baca juga: Pelaksanaan PON XX Papua, BNNP Lirik Tempat Hiburan Malam

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua, Brigjen Pol Robinson Siregar menjelaskan oknum polisi tersebut berinisial WT.

Ia ditangkap pada 23 Januari 2021 lalu di kawasan pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

"WT ditangkap karena membawa ganja kering," ucapnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/6/2021)

Baca juga: Kepala BNN Papua: Tidak Ada Ampun Bagi Atlet PON Terlibat Narkotika

Dari tangan oknum polisi itu, BNN mengamankan 626 gram ganja kering asal PNG.

Atas perbuatannya kata Brigjen Siregar, WT dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka terancam penjara diatas 5 tahun," terangnya.

Ia pun menambahkan kasus WT berdasarkan LKN/04/1/2021/BNNP Papua/ sudah naik di kejaksaan.

"Pelimpahan kasus atau P.21 sudah sejak tanggal 10 Maret 2021 lalu," cetusnya.

Baca juga: Bandar Ganja Lintas Negara Tertangkap di Jayapura, Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Disita

Terkait sanksi yang diberikan mengingat WT merupakan anggota Polri, Brigjen Siregar enggan berkomentar.

"Nanti tanyakan proses disiplinnya di Polda ya," singkatnya.

Pria asal Medan, Sumatra Utara ini pun memberikan peringatan, siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved