Selasa, 14 April 2026

Eks Bupati Keerom Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Daerah di Rumah Dinas

Mantan Bupati Kabupaten Keerom Muhammad Markum ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian setempat

Penulis: Ri | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Ilustrasi borgol. Kasus penggelapan barang perusahaan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Bupati Kabupaten Keerom Muhammad Markum ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian kabupaten setempat

Ia diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.

Markum dilaporkan di Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom, penyidik telah memintai 12 orang saksi.

Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 di Mamberamo Raya, Kontraktor Buat Disinfektan Palsu Senilai Rp 450 Juta

Bahkan polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas perbuatannya, Muhammad Markum dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved