Eks Bupati Keerom Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Daerah di Rumah Dinas
Mantan Bupati Kabupaten Keerom Muhammad Markum ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian setempat
Penulis: Ri | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Bupati Kabupaten Keerom Muhammad Markum ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian kabupaten setempat
Ia diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.
Markum dilaporkan di Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.
Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom, penyidik telah memintai 12 orang saksi.
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 di Mamberamo Raya, Kontraktor Buat Disinfektan Palsu Senilai Rp 450 Juta
Bahkan polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas perbuatannya, Muhammad Markum dijerat pasal 374 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
