PAPUA TERKINI
Gubernur Lukas Enembe dan Problema Berat Memimpin Papua Periode Kedua
Catatan editorial Tribun-Papua.com sepekan. Gubernur Papua Lukas Enembe dan tantangan Papua mensukseskan PON XX 2021 di tengah polemik terkini.
Tak hanya itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen), Marudut Hasugian memandang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua merupakan bentuk pelanggaran atau maladministrasi.
Sebab, pergantian Sekda Provinsi bukan kewenangan gubernur, melainkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Penunjukkan tersebut melanggar administrasi, dan prosedurnya keliru,” kata Marudut
Marudut memandang, isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800/7207/SET tentang Pergantian Sekda Papua dengan alasan karena memasuki usia pensiun, tidak tepat.
Memang, kata dia, UU mengatur ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun.
Untuk Kepala Biro atau Eselon 2b dalam UU ASN disebutkan masa jabatannya 60 tahun.
Karenanya, Marudut mengatakan Dance Yulian Flassy secara definitif masih aktif sebagai Sekda Papua.
Sementara wewenang pergantiannya berada di tangan Kemendagri. Polemik ini pun masih bergulir hingga kini. (*)