LAWAN COVID 19
Otoritas Bandara Theys Eluay Sentani Terapkan Vaksinasi Covid-19 dan Dukung PPKM Darurat
Vaksinasi kepada penumpang dan masyarakat di sekitar bandara itu dimulai pada Senin (05/07/2021) hingga Jumat (09/07/2021).
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Theys Hiyo Eluay Sentani, mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun bentuk dukungan dimaksud, berkolaborasi bersama Pangkalan Udara Silas Papare dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, serta TNI AU mengadakan program serbuan vaksinasi Covid-19 gratis kepada para pekerja bandara dan penumpang.
Vaksinasi kepada penumpang dan masyarakat di sekitar bandara itu dimulai pada Senin (05/07/2021) hingga Jumat (09/07/2021).
Baca juga: Jelang PON XX 2021, Fasilitas Bandara Sentani dalam Tahap Pembenahan
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sentani, Agus Budiharto mengatakan serbuan vaksinasi dilaksanakan dalam rangka mensukseskan vaksinasi nasional.
Vaksinasi juga sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan Senin (5/7/2021).
Kepada Tribun-Papua.com, Senin (5/7/2021), Agus menjelaskan pihaknya selaku pengelola bandara, menyambut baik program serbuan vaksinasi tersebut.
"Vaksinasi yang bertempat di Bandara Sentani ini memang fokus kepada seluruh stakeholder antara lain petugas airlines maupun ground handling, serta calon penumpang maupun pengantar atau penjemput penumpang, yang belum menerima vaksinasi," ujarnya.
Selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, otoritas bandara juga memberlakukan pengecekan dokumen kesehatan secara ketat.
Apabila ditemukan dokumen palsu maka akan ditindak tegas dan diproses hukum.
"Kami imbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini, untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti," ujarnya.
Agus juga menyarankan para penumpang saat tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan.
Hal ini untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan, serta untuk menghindari kerumunan. (*)