ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terungkap Pembunuhan Pengusaha Emas Ternyata Sudah Direncanakan sejak Februari 2021

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, dugaan sementara kasus pembunuhan itu telah direncanakan.

Editor: Claudia Noventa
Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji
PIDANA SEUMUR HIDUP - Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terbongkar kasus pengusaha emas di Jayapura ternyata didalangi oleh sang istri dengan selingkuhannya.

Diketahui, pengusaha emas yakni Nasruddin alias Acik (44) dibunuh oleh pria berinisial MM saat hendak pulang ke rumahnya.

MM ternyata berstatus sebagai warga negara Afghanistan.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, adanya dugaan pembunuhan itu telah direncanakan.

"Pelaku merupakan warga negara asing asal negara Afganistan. Hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku MM," ujar Gustav lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Gustav menjelaskan, saat pembunuhan terjadi, MM mengikuti korban yang baru saja berobat dari klinik kesehatan di Kota Jayapura.

Saat itu, korban pergi bersama istrinya VLH (25).

Istri korban, diketahui memiliki hubungan asmara dengan MM.

Baca juga: Tato Cinta VLH Dibuat Pelaku Sebelum Membunuh Pengusaha Emas di Jayapura Papua

Baca juga: Pembunuh Pedagang Emas di Jayapura Papua Terancam Penjara Seumur Hidup

Mengenai keterlibatan VLH dalam kasus pembunuhan itu, Gustav belum bisa memastikan.

Saat ini, VLH masih menjalani pemeriksaan intensif di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dugaan kuat merupakan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan, sementara untuk keterlibatan istri pelaku, masih dalami oleh penyidik," kata dia.

Atas perbuatannya, MM yang telah menjadi tersangka pembunuhan berencana, terancam hukuman mati.

"MM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun lamanya," kata Gustav.

Sementara Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menyatakan, polisi berkoordinasi dengan Konsulat Afghanistan di Jakarta dalam menangani kasus itu.

MM sebenarnya telah berusaha melarikan diri, namun saat hendak terbang dari Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, ia ditangkap polisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved