PAPUA BARAT TERKINI
ASN dan TNI-Polri Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Bila Bepergian dari Manokwari
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi Papua Barat, nomor 4432/1339/GPB/2021.
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kartu vaksin menjadi syarat wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri di Manokwari, Papua Barat, saat melakukan perjalanan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kelas III Manokwari Agung Ardyanto.
Kata Agung, ketentuan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi Papua Barat, nomor 4432/1339/GPB/2021.
Di dalam instruksi tersebut, berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat, dan pelaku usaha.
Baca juga: Pasca PPKM, Bandara Rendani Manokwari Sepi
Selain itu, juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.
"Di instruksi Gubernur Papua Barat, bagi ASN dan TNI-Polri, yang melakukan perjalanan keluar Manokwari, wajib membawa kartu vaksin dosis pertama," kata Agung, kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (5/7/2021).
Lanjut Kepala KKP Manokwari, untuk masyarakat lain hingga saat ini belum ada ketentuannya.
Selain itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Rendani Manokwari, Paryono, juga menambahkan, ASN dan TNI-Polri, yang keluar wajib membawa sertifikat vaksin.
"Itu berlaku untuk perjalanan antar kota dan kabupaten di Provinsi Papua Barat," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/apel-gabungan-di-bandara-rendani-manokwari.jpg)