Meski Keputusan MK Picu Kerusuhan di Yalimo, Bawaslu Papua Minta PSU Tetap Dilaksanakan
Bawaslu Papua menuturkan keputusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo, harus dilakukan.
Menurut dia, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat untuk membahas masalah tersebut.
"Kami akan segera mengambil sikap setelah dilakukan Rapat Forkompinda," kata Flassy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.
Baca juga: Kesaksian Korban Kerusuhan di Yalimo, Melihat Ruko Hangus Tanpa Sisa: Yang Bakar Teman-teman Semua
Sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.
Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
(*)
Berita kerusuhann Yalimo lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Kerusuhan Yalimo, Bawaslu Papua: Kita Harus Tetap Menjalankan Putusan MK"