ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Diduga Depresi, Pria yang Isoman karena Covid-19 Sekap dan Aniaya Anak Tetangga, Warga Histeris

Seorang pria berinisial RS yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 melakukan penganiayaan kepada anak tetangga.

Istimewa
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria berinisial RS yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 melakukan penganiayaan kepada anak tetangga. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial RS yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 melakukan penganiayaan kepada anak tetangga.

Peristiwa itu terjadi di Desa Matagara, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Korban yang masih berusia dua tahun disekap dan dilukai di bagian lehernya oleh pelaku.

Baca juga: Ambulans Berisi Pasien Anak Kecil di Solo Dilempari Batu, Sopir Tak Panik dan Terus Melaju

Baca juga: 2 Pemuda Nekat Curi Pocong Milik Polres Lamongan, Aksinya Terekam CCTV Dishub

Dari penyelidikan sementara, pelaku nekat melakukan aksi itu diduga karena depresi menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.

Kronologi kejadian

Dilansir Kompas.com, saat kejadian, pelaku terlihat jalan-jalan di sekitar kediamannya.

Namun, saat melintas di dekat rumah tetangganya, ia mengambil pisau yang tergeletak di pagar.

Tak lama kemudian dia menyekap anak tetangganya dan melukai leher korban.

"Nah di sana kebetulan ada anak kecil lewat dan langsung disekap dan gorok bagian leher," kata Kapolsek Tigaraksa, Kompol Rudi Supriadi, Rabu (7/7/2021) dilansir TribunBanten.com.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku yang panik kemudian melukai dirinya dengan pisau yang sama.

Tak berselang lama, warga yang melihat kejadian itu berteriak dan meminta pertolongan warga lainnya.

Pelaku dan korban yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Depresi karena positif Covid-19

Berdasarkan keterangan keluarga, RS mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.

Pelaku mengaku ada keinginan untuk membunuh sejak 30 Juni 2020.

Baca juga: Viral Video Anggota Dishub Nongkrong di Warkop saat PPKM Terpergok Warga, Terancam Dipecat

"Berdasarkan laporan dari keluarga, pelaku mengalami depresi berat lantaran harus menjalani isolasi mandiri. Setelah itu pelaku ingin melakukan perbuatan bunuh diri," terang Rudi.

Rencananya RS akan dirujuk ke rumah sakit jiwa, namun polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19.

Namun, kondisi pelaku sudah membaik.

Sementara untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang ia alami cukup serius.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHO tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana) (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan) (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Berita penganiayaan lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved