ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PEMBUNUHAN PEDAGANG EMAS PAPUA

Rekontruksi Pembunuhan Nasruddin Masih Tunggu Kelengkapan BAP

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawiling mengatakan, pihaknya masih mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Peradi Papua.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
Tersangka MM, pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin dihadirkan saat press conference di halaman Malolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan pria WNA asal Afganistan terhadap Nasruddin hingga belum dilakukan rekontruksi ulang proses pembunuhan.

Hal ini disebabkan, belum lengkapnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Polres Jayapura Kota dalam hal ini Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jayapura Kota.

Selain itu, pihak Reskrim masih menunggu pendampingan kuasa hukum terhadap tersangka.

Baca juga: Pria Afganistan Tersangka Pembunuhan Juragan Emas Belum Mendapat Pendampingan Hukum

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawiling mengatakan, pihaknya masih mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Peradi Papua.

 “Masih menunggu, kami akan menyurati Peradi agar tersangka mendapatkan haknya dalam pendampingan hukum,” kata Bawiling, Jumat (9/7/2021).

Sekadar diketahui, drama pembunuhan yang merenggut nyawa Nasruddin alias Acik (44), pedagang emas di Keerom yang hendak bertolak dari Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu, menjadi buah bibir di jagad maya.

Pembunuhan tragis ini ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban inisal VLH.

Warga negara Afganistan inisial MM yang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut, terancam pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura: Viral Video Istri Korban Berakting Pura-pura Panik

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Kasus ini pun telah direncanakan pelaku sebelumnya oleh pelaku bersama istri korban.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

Nasruddin alias Acik (44 tahun), seorang pedagang emas, tewas ditikam di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.

Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama sitrinya ke Arso 2, Kabupaten Keerom. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved