LAWAN COVID19
PKKM Darurat Mulai Diberlakukan di Kota Sorong
Hari ini, Selasa (13/7/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan di Kota Sorong, Papua Barat.
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan di Kota Sorong, Papua Barat mulai hari ini, Selasa (13/7/2021).
Demikian disampaikan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau kepada awak media di Kota Sorong.
"Besok bisa PPKM Darurat, sebab yang tadi kami bahas itu bagaimana perbaikan," kata Lambert Jitmau kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Kota Sorong Siap Berlakukan PPKM Darurat
Jitmau berharap agar warga Kota Sorong bisa menjalankan perintah dalam surat edaran, terkait penyekatan.
"Jangan pikir sanksi dulu, yang penting hanya kesadaran itu saja. Jangan disamakan dengan di Jawa," ujarnya.
Dia menyatakan aktifitas masyarakat di Kota Sorong diatur melalui surat edaran.
"Surat besok pagi (hari ini, red) keluar, baru kami ikut kalau tidak ikut kena sanksi. Santai ya marah saja dulu," tambah Lambert. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/03072021-wali-kota-sorong.jpg)