LAWAN COIVID19
Ini Ciri-ciri Gejala Covid-19 Varian Delta yang Mudah Menular dan Berbahaya
Masyarakat dianjurkan tetap mengenakan masker, membersihkan tangan, memastikan ventilasi yang baik di dalam ruangan, menjaga jarak, hindari keramaian.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kemunculan Covid-19 Varian Delta sangat meresahkan masyarakat.
Covid-19 Varian Delta merupakan varian baru dari virus corona.
Covid-19 Varian Delta pertama kali diidentifikasi muncul di India dan memiliki sifat sangat mudah menular dan lebih berbahaya.
Covid-19 Varian Delta menyumbang angka terbesar dengan risiko dirawat di rumah sakit lebih tinggi.
Apa Itu COVID Varian Delta?
Dikutip dari corona.jakarta.go.id, Covid-19 Varian Delta (B.1.617.2) merupakan mutasi dari Covid-19 yang telah menyebar (SARS-CoV.2 B.1.617).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melabeli Delta sebagai varian of concern (VOC) pada 11 Mei.
Sejak 14 Juni 2021 varian ini telah menyebar ke 74 negara, termasuk Indonesia.
Covid-19 Varian Delta dikategorikan sebagai virus yang mengkhawatirkan karena mengurangi netralisasi oleh antibodi secara signifikan.
Baca juga: Cerita Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 TPU Rorotan: Sedih Ratusan Jenazah Dikubur Setiap Hari
Seperti yang kita ketahui, virus corona akan menyebabkan beberapa gejala seperti; demam, batuk kering, napas pendek, kelelahan yang luar biasa, menggigil, dan ketidakmampuan untuk mencium atau merasakan.
Beberapa gejala tersebut mungkin masih dialami oleh mereka yang terinfeksi varian Delta.
Namun ada beberapa gejala tambahan yang dialami oleh penderita varian delta, seperti; nyeri otot, sakit kepala, sakit tenggorokan, hidung tersumbat atau pilek, mual atau muntah, diare, sakit perut
Kemudian, kehilangan nafsu makan, gangguan pendengaran, pembekuan darah, dan gangren (kematian jaringan tubuh).
Jika Anda mengalami gejala-gejala tersebut maka, sebaiknya segera lakukan cara berikut:
- melaporkan hasil tes Covid-19 kepada pejabat setempat atau di lingkungan tempat tinggal Anda
- lakukan isolasi mandiri sesegera mungkin
- Jika mengalami gejala ringan, Anda dapat melakukan isolasi mandiri di fasilitas isolasi pemerintah atau rumah Anda bagi yang memenuhi persyaratan
- jika Anda merasakan gejala sedang, Anda bisa melakukan isolasi mandiri dan berobat di rumah sakit lapangan, rumah sakit yang ditunjuk Covid-19, rumah sakit non rujukan, dan rumah sakit rujukan.
- Bagi Anda yang memiliki gejala berat-kondisi kritis, Anda akan dirawat secara medis di HCU/ICU rumah sakit rujukan.
Dalam Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dituliskan, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak dinyatakan terjangkit COVID-19.
Jika tidak berkurang, tambahkan waktu isolasi selama 3 hari hingga Anda terbebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar manndi terpisah, tetapi jika tidak teredia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun
- Jaga jarak
- Disinfeksi/bersihkan permukaan dengan disinfeksi secara berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Gunakan alat tersendiri (makan/minum/mandi)
- Pemantauan harian gejala
- Berkoordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala yang semakin parah segera lapor petugas
- Orang yang merawat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.
Masyarakat juga tetap dianjurkan untuk terus mengenakan masker, membersihkan tangan, memastikan ventilasi yang baik di dalam ruangan, menjaga jarak secara fisik, dan menghindari keramaian.
Masih dari Instagram @kemenkes_ri, selain virus corona jenis baru varian delta, masyarakat juga perlu mewaspadai varian B.1.1.7 atau varian Inggris dan varian B.1.3.5.1.
Tingkat penularan dari varian baru di Indonesia mencapai 36 hingga 75 persen.
Maka Kementerian Kesehatan mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas dengan tetap berada di rumah dan mematuh aturan protokol kesehatan yang berlaku. (*)