Papua Terkini
WNA Papua Nugini Ditangkap terkait Peredaran Ganja di Kota Jayapura
Polisi membekuk pelaku di Anjungan Expo Waena, Distrik Heram, beberapa hari lalu.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Seorang pria berkewarganegaraan Papua New Guinea (PNG) inisial SK (20) ditangkap terkait kepemilikan puluhan paket ganja kering di Kota Jayapura.
Polisi membekuk pelaku di Anjungan Expo Waena, Distrik Heram, beberapa hari lalu.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyita 24 paket ganja siap edar dari tangan pelaku.
Baca juga: Pengedar Ganja PNG, Terancam 12 Tahun Penjara
"Rinciannya, 17 paket kecil ganja diisi dalam sebuah kliper bening dan tujuh paket ukuran sedang," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah, Jumat (23/7/2021).
Dikatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sore, sekira pukul 16.20 WIT, menyusul adanya informasi mencurigakan dari warga.
Adapun barang bukti ganja akan diedarkan di wilayah Waena dan sekitarnya.
"Pelaku telah mendekam di balik jeruji Mapolresta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/23072021-ganja-1.jpg)