ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PPKM Level IV

Penerapan PPKM Level 4 di Papua Tunggu Keputusan Pusat

Satgas Covid-19 masih menunggu dan mengikuti perkembangan yang akan diputuskan nantinya dari Pusat untuk Papua.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Operasi Yustisi di tengah pandemi Covid-19 di Kota Jayapura, Kamis (29/7/2021). Warga yang tak mengenakan masker didenda Rp 200 ribu.  

TRIBIN-PAPUA.COM - Gubenur Papua Lukas Enembe menyampaikan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan melalui juru bicara Gubenrur Papua Rivai Darus dalam rilisnya yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (8/7/2021) malam.

Baca juga: Anggota KKB Papua yang Kabur Dari Lapas Terlibat Pembakaran Polsek Pirime

Baca juga: 5 Berita Populer: Massa Bakar Polsek Nimboran hingga Penyebab 90 Persen Pasien Covid-19 Meninggal

Rivai mengatakan, Gubernur Papua Lukas sangat mendukung penuh penerapan PPKM di Papua.

"Gubernur Lukas sampaikan sangat mendukung penuh PPKM dan hal ini nantinya akan diumumkan oleh Pemerintah Pusat bahwa Papua masuk dalam level berapa terkait PPKM," kata Rivai.

Rivai menambahkan, ada beberapa hal teknis juga yang disampaikan gubenur kepada asistenya dalam menyusun regulasi dan surat edaran nantinya soal penerapan PPKM di Papua

“Hingga saat ini Provinsi Papua masih menerapkan PPKM Mikro, dan juga soal penerapannya nantinya, Satgas Covid-19 masih menunggu dan mengikuti perkembangan yang akan diputuskan nantinya dari Pusat untuk Papua,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved