Rabu, 15 April 2026

Pembunuhan Pedagang Emas

59 Pra Adegan Kasus Pembunuhan Pedang Emas di Jayapura

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendrik M Bawiling menyampaikan ada 59 pra adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas merilis warga negara Afganistan inisial MM, tersangka pembunuhan pedagang emas bernama Nasruddin (44) di Kota Jayapura, Senin (5/7/2021). 

Laporan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendri M Bawiling menyampaikan akan ada 59 pra adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik.

"Berdasarkan laporan ada 59 pra adegan yang diperagakan oleh tersangka dan aktor pengganti nantinya,"kata Hendri kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Jacksen F Tiago: Penambahan Pemain Asing Sudah Diusulkan ke Manajemen

menjelaskan rencana rekonstruksi itu nanti akan dilakukan di 10 lokasi berbeda.

"Rencananya 10 lokasi pelaksanaan rekon,"ujarnya.

Menurut dia, kasus pembunuhan Nasrudin alias Acik dilatar belakangi kasus perselingkuhan.

Ironisnya, dalam kasus pembunuhan itu dilatari oleh VLH sang istri dan MM warga negara asing asal Afganistan.

MM ditangkap aparat di kawasan Bandar Udara Sentani, sedangkan VLH diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Hentikan Layanan Laut, Kini Papua Perketat Pemeriksaan Penumpang di Bandara

Kasus pembunuhan Acik sempat menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, mengingat keterangan Istri korban pembunuhan itu diawali kasus perampokan 4 orang tidak dikenal ketika melintas di Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Pasien Covid-19 Di RSUD Jayapura Menurun, Victor : Kami Sudah Bisa Sedikit Bernafas

Dari hasil penyidikan Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni VLH dan MM.

Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan dan seumur hidup.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved