Covid19 Papua
Tamu Wajib Tes PCR Sebelum Bertemu Gubernur Lukas Enembe
Para tamu yang ingin bertermu Gubenrur Papua, harus menyertakan hasil pemeriksaan test PCR yang berlaku hingga 2×24 jam.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Masyarakat serta seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua wajib melakukan tes PCR sebelum menemui Gubernur Lukas Enembe.
Aturan ini sehubungan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Papua, khususnya di Kota Jayapura.
Perintah ini juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Gubernur Nomor 440/ 8934/ SET yang dikeluarkan pada Selasa (3/8/2021), dan ditanda tangani Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Musaad.
Para tamu yang ingin bertermu Gubenrur Papua, harus menyertakan hasil pemeriksaan test PCR yang berlaku hingga 2×24 jam.
Sementara untuk pertemuan secara virtual dibatasi sebanyak lima orang.
Terakhir, sebelum bertemu Lukas Enembe, tamu wajib melakukan pemberitahuan melalui Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur, Sam Bahabol di nomor 081346701510, lalu menyerahkan surat permohonan untuk audiensi.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun-Papua.com dari Satgas Covid-19 Papua, kasus positif Covid-19 di Papua per 7 Maret hingga 2 Agustus 2021 sebanyak 36.198 orang.
Adapun angka kesembuhan 28.121 atau 77,7 persen, sementara sedang dirawat sebanyak 7.167 atau 19,18 persen.
Sedangkan meninggal dunia akibat terpapar virus Corona sebanayak 910 jiwa atau 2,5 persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/14072021-gubernur-papua-lukas-enembe-1.jpg)