ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi Ruas Jalan Towe

Kejaksaan Negeri Jayapura Dalami Indikasi Korupsi Ruas Jalan Towe Senilai Rp 47 Miliar

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jayapura kini mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Towe Hitam Kabupaten Keerom Rp.47 Miliar

Editor: Ri
Tribun-Papua.com/ Ridwan Abubakar
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Ilham HR 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Towe Hitam Kabupaten Keerom tahun anggaran 2018, senilai Rp.47 miliar.

Kapala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Jayapura, Ilham HR ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2021) sore menyebutkan kasus dugaan korupsi tersebut kini dalam tahap penyilidikan.

Baca juga: Kejaksaan Telusuri Keberadaan Mobil Dinas Siluman Milik Tersangka Eks Bupati Keerom

“Kami masih dalami,” ujarnya.

Sejauh ini kata Ilham sudah 7 orang saksi diperiksa dalam perkara kasus tersebut, termasuk pihak dari PT.Irwan Sejahtera yang melakukan pekerjaan itu.

“Kami sudah periksa saksi, termasuk dengan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan ruas jalan tersebut,” bebernya.

Baca juga: Eks Bupati Keerom Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Daerah di Rumah Dinas

Ditanyakan soal kerugian negara dalam kasus ini kata Ilham, belum mengetahui pasti, mengingat pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

“Kami masih menunggu hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Keerom,” ujarnya.

Motif dalam kasus dugaan korupsi, menurut pria asal Enrekan, Sulawesi Selatan,  pembayaran tidak sesuai dengan kapasitas proyek pengerjaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gelapkan Aset Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Diserahkan ke Jaksa

“Marup tidak, tapi pembayaran tidak sesuai dengan hasil kerja yang dilaksanakan,” bebernya.

Ia pun menyebutkan kasus tersebut merupakan peningkatan ruas jalan Towe Hitam Kabupaten Keerom sepanjang 7 km yang memakan anggaran Rp. 47 miliar.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved