ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Video Acara Pertarungan Bebas di Makassar, Ada Tiket Pendaftaran dan Hadiah Uang Tunai

Viral di media sosial, video yang memperlihatkan ajang tarung bebas di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Petarung bebas saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021). Video ajang tarung bebas viral di media sosial. Ini fakta-faktanya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan ajang tarung bebas di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam peristiwa tarung bebas itu, polisi menahan 8 orang di beberapa tempat di Kota Makassar.

Para pelaku terdiri dari 6 orang penonton, serta 2 orang fighter atau petarung.

Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:

Polisi Buru Panitia

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Polisi mencari mereka yang terlibat, termasuk pihak admin di media sosial maupun panitia.

"Kami sudah mengamankan kurang lebih delapan orang yang diduga petarung dan penonton di beberapa tempat," ujarnya, Rabu (4/8/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Tim masih mencari orang-orang yang terkait dengan panitia," jelasnya.

Baca juga: Viral Kisah Penjual Nasi Pecel Ditipu Pembeli, Diberi Uang Rp 2 Ribu yang Dicat seperti Rp 20 Ribu

Baca juga: Viral Video Warga Ngamuk dan Ancam Bakar RS, Mulanya Tak Terima Jasad Keluarga Dinyatakan Positif

Masih Pelajar

Diberitakan TribunMakassar.com, tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan pelajar.

Mereka adalah MRF (16) dan RS (16) yang merupakan pelajar yang ikut pertarungan bebas tersebut.

Satu lainnya, AB (17) yang turut diamankan merupakan penonton.

Penangkapan ketiganya dipimpin AKP Dharma Aditya Negara di Jl Cepa, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (3/8/2021).

Harga Tiket dan Hadiah

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Dharma menjelaskan, AB menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.

Sementara itu, pemenang dan petarung yang kalah akan mendapatkan hadiah uang.

"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," ujarnya, Rabu.

MRF (16), RS (16) AB diamankan Tim Resmob Polda Sulsel terkait tarung bebas Makassar Street Fighter, saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021).
MRF (16), RS (16) AB diamankan Tim Resmob Polda Sulsel terkait tarung bebas Makassar Street Fighter, saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021). (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Ancaman Hukuman

Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, para remaja tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.

"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunTimur.com.

Baca juga: Uji Tanding Dengan PON Yogyakarta, Ragby Putri Papua Dua Kali Menang Telak

Baca juga: Tiga Aspek Ini Perlu Diperhatikan Pihak Sekolah di Papua Selama Pandemi

Diketahui, video tarung bebas yang melibatkan dua pemuda beredar di media sosial.

Dalam video itu, terlihat dua pria adu fisik tanpa alat pelindung.

Sejumlah pria lainnya membentuk barisan bundar menyaksikan pertarungan itu.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/TribunTimur.com/Muslimin Emba)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved