Hukum dan Kriminal
Miliki Tembakau Golira, Seorang Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara
Hamza pemuda berusia 20 tahun warga Jalan Pendidikan Timika terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kepadatan memiliki narkotika.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Hamza pemuda berusia 20 tahun warga Jalan Pendidikan Timika terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kepadatan memiliki narkotika jenis Tembakau Sintetis.
Akibat perbuatannya pemuda tersebut kini telah merngkuk di dalam sel tahanan Mapolres Mimika, bahkan dijerat 12 tahun penjara.
Baca juga: Potret Anak Pedalaman Papua Yang Ingin Bersekolah
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengatakan tersangka di tangkap pada Rabu (4/8/2021) lalu.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Ia ditangkap di rumah kos miliknya,” ucapnya.
Baca juga: Cegah kematian ibu hamil dan balita gizi PT Angkasa Pura I Gelar Pelayanan Kesehatan
Dari tangan tersangka polisi menyita Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam paketan siap diperjual belikan.
“barag bukti kami sita 1 bungkis pelastik berusukura besar dan empat lintingan tembakau gorilla siap jual,” ucapnya.
Baca juga: Sabtu Besok, Panglima TNI dan Kapolri Tiba di Jayapura
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
