Sabtu, 11 April 2026

Hukum dan Kriminal

Miliki Tembakau Golira, Seorang Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara

Hamza pemuda berusia 20 tahun warga Jalan Pendidikan Timika terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kepadatan memiliki narkotika.

Editor: Ri
Istimewah
Hamza saat diamankan Sat Res Nakoba Mapolres Mimika 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Hamza pemuda berusia 20 tahun warga Jalan Pendidikan Timika terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kepadatan memiliki narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Akibat perbuatannya pemuda tersebut kini telah merngkuk di dalam sel tahanan Mapolres Mimika, bahkan dijerat 12 tahun penjara.

Baca juga: Potret Anak Pedalaman Papua Yang Ingin Bersekolah

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengatakan tersangka di tangkap pada Rabu (4/8/2021) lalu.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Ia ditangkap di rumah kos miliknya,” ucapnya.

Baca juga: Cegah kematian ibu hamil dan balita gizi PT Angkasa Pura I Gelar Pelayanan Kesehatan

Dari tangan tersangka polisi menyita Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam paketan siap diperjual belikan.

“barag bukti kami sita 1 bungkis pelastik berusukura besar dan empat lintingan tembakau gorilla siap jual,” ucapnya.

Baca juga: Sabtu Besok, Panglima TNI dan Kapolri Tiba di Jayapura

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved