Pembunuhan Juragan Emas
Masih Ingat Istri Juragan Emas di Jayapura, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
VLH alias Caca istri korban pembunuhan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- VLH alias Caca, istri dari Nasrudin yang menjadi korban pembunuhan berencana terancam 20 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas, Sabtu (7/8/2021) siang.
Selain VLH, kata Gustav MM yang menajdi selingkuhannya pun dijerat pasal yang sama.
Baca juga: Dua Tersangka Pragakan Pembunuhan Pedangan Emas di Kota Jayapura
Dimana keduanya Lanjut Gustav, dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Keluarga Juragan Emas Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Narsudin
“Keduanya dijerat kasus pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penajara,” bebernya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menggelar rekonsturiksi kasus pembunuhan Nasrudin, Sabtu (7/8/2021) di 13 lokasi berbeda.
Baca juga: 60 Adegan Warnai Kasus Pembunuhan Berencana Pedangan Emas di Kota Jayapura.
Dalam rekonstuksi itu kedua tersangka memparketkan 60 adegan saat menghabisi nyawa Nasrudin.
Diketahui kasus pembunuhan berencanan yang dilarabelakangi cinta terlarang terjadi pada 28 Juni 2021 lalu.
Nasrudi dihabisi saat perjalannya pulang dengan VLH istrinya yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana itu.