ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Berkas Perkara Victor Yeimo Diserahkan ke PN Jayapura, Tersangka Dalang Kerusuhan Papua Tahun 2019

Berkas perkara Victor Yeimo terkait aktor kasus kerusuhan di Papua pada tahun 2019 lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.

(Humas Satgas Nemangkawi)
Victor Yeimo saat berada di Mapolda Papua - Berkas perkara Victor Yeimo terkait aktor kasus kerusuhan di Papua pada tahun 2019 lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura. 

"Mereka sama-sama corong. Informasi yang diambil KNPB, lalu dikirim ke Veronica Koman di Australia sana," ungkap Fakhiri.

Victor Yeimo sendiri sempat melarikan diri ke negara Papua New Guinea (PNG) yang berbatasan langsung Kota Jayapura.

Polisi melacak jejak Yeimo berada di Jayapura sejak September 2020. Setelah delapan bulan menghirup udara segar di Papua, akhirnya Yeimo ditangkap.

Baca juga: Minta KKB Pimpinan Lekagak Telenggen Menyerah, TNI-Polri Terus Lakukan Pengejaran dan Pukul Mundur

Polisi menyita barang bukti berupa mobil, handphone dan sebuah hardisk eksternal dari tangan Yeimo. Penyidik pun telah membuka isi file dalam hardisk yang diamankan.

"Saya sudah dapat informasi bahwa isinya semua berkaitan dengan organisasi KNPB," kata Fakhiri.

Hingga kini, Penyidik Ditreskrimum Polda Papua tengah bekerja keras untuk menelusuri aliran dana di balik aktivitas provokasi yang dilakukan Victor Yeimo.

Atas perbuatannya, Victor Yeimo dijerat pasal berlapis.

Antaralain Pasal 106 Jo Pasal 82 KUHP, Pasal 110 KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 6 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Termasuk Pasal 160, 187 KUHP, Pasal 365 KUHP, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

Rekam Jejak Kasus

Catatan kepolisian daerah Papua, menyebut Victor Yeimo terlibat dalam sejumlah kasus pidana;

Pada Maret 2019 bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss, lalu berbicara tentang Hak Berpendapat Masyarakat Papua dan menetukan Nasib Sendiri.

Victor Frederik Yeimo merupakan DPO kasus Kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, nomor DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM sesuai LP No : LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.

Victor Yeimo terlibat dalam kejadian Kerusuhan Jayapura terkait Isu Rasisme 19 Agustus 2019. Ia berperan sebagai aktor aksi di Kantor Gubernur Papua.

Victor Yeimo dalam video berdurasi 11.34 detik melakukan oerasi dengan meneriakan 'Papua Merdeka' di Kantor Gubernur Papua.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved