Pria yang Viral Ganti Plat Nomor Merah Jadi Hitam Diungkap Polda Kaltara, Ternyata Tenaga Honorer
Seorang pria yang viral di media sosial mengganti pelat nomor mobil Toyota Innova berwarna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam
TRIBUN-PAPUA.COM - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menemukan seorang pria yang viral di media sosial mengganti pelat nomor mobil Toyota Innova berwarna merah menjadi pelat nomor kendaraan pribadi berwarna hitam.
Dalam video itu, tampak seorang pria berpakaian putih dan bertopi mengganti pelat dinas pemerintah berwarna merah KU 1105 B, menjadi pelat nomor pribadi berwarna hitam dengan nomor polisi KT 66 FS.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah SPBU di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca juga: Viral Seorang Pria Aniaya Bocah 12 Tahun Gara-gara Adiknya Mengadu, Langsung Dijemput Polisi
Baca juga: Uang Rp 10 Juta Raib dan Ayah Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher, Anak: Selalu Simpan di Kantong
Dilansir Kompas.com, Kepala Bagian Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rachmat lantas mengungkap sosok sang sopir.
Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, sopir yang mengganti pelat nomor saat isi bensin merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltara.
"Bukan (ASN), kita sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dan kita sudah kenakan sanksi tilang," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Budi menjelaskan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Dijelaskannya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Semarang, Ketua RT: Saya Kaget, Warga juga Belum Percaya
Budi juga mengatakan, mobil dengan pelat merah bisa saja memiliki plat hitam.
Hanya saja, cara mendapatkannya tentu tidak mudah.
Jika itu mobil dinas sipil, maka dibutuhkan rekomendasi pimpinan dan harus bermohon ke Kapolda melalui Dir Intelkam.
"Sama halnya dengan mobil dinas Bea dan Cukai contohnya, mereka memiliki plat hitam untuk kepentingan penyelidikan. Kalau hanya untuk iseng, tentu tidak boleh," tegasnya.
Selain memberikan sanksi tilang, Polda Kaltara juga bersurat ke Inspektorat yang ditembuskan ke Gubernur.
Hal tersebut bertujuan agar pimpinan daerah bisa lebih memberikan pengawasan dan pengendalian terhadap kasus kasus seperti ini.