HUT Kemerdekaan RI
Athonius : Remisi Merupakan Bentuk Penghargaan Negara Kepada Warganya
Pemberian remisi HUT Kemerdekaan ke-76 RI kali ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warganya
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Pemberian remisi HUT Kemerdekaan ke-76 RI kali ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warganya.
Dari total remisi yang diberikan ini, ada yang mendapat remisi satu bulan, ada yang mendapat remisi tiga bulan, empat bulan, lima bulan dan yang menerima remisi enam bulan juga ada.
Baca juga: Bank Sampoerna Berikan Bantuan Sembako Kepada Polresta untuk disalurkan ke Warga
"Ini bentuk penghargaan negara kepada warganya," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua Anthonius Ayorbaba kepada Tribun-Papua.com, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Jelang PON XX Papua, Pemkab Jayapura Intens Galakan Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat
Syarat pemberlakuan remisi ini berkelakuan baik, untuk itu diharapkan dengan pemberian remisi ini warga binaan tetap menjalani pidananya sampai menjalani tahapan pembinaan lanjutan.
Baca juga: Daftar Tata Tertib Ujian CAT CPNS 2021, Ini Barang yang Wajib Dibawa
Lanjut dia, baik menjalani bebas bersyarat ataupun nanti menjalani bebas murni, dan harus mengikuti program-program pembinaan di lapangan agar tidak membuat gangguan keamanan dan ketertiban.
"Karena yang membuat gangguan keamanan dan ketertibaan ini akan masuk ke register pelanggaran dan itu tidak akan mendapat remisi lagi,"ujarnya.
Baca juga: Kota Jayapura Dapat Bantuan 161 Ribu Dosis Vaksin Sinovac
Dengan remisi yang didapati, kata dia, bagi mendaftar akan mendapatkan remisi di Desember nanti.
Ia menambahkan, terkait 11 orang kasus korupsi yang mendapat remisi itu belum dicatatkan daftar nama-namanya dan Lapas, namun akan diumumkan nanti setelah pemberian remisi.
"Nanti kita akan meminta nama mereka setelah menerima remisi, karena data yang ada itu masih data usulan,"kantanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/anthonis.jpg)