Sabtu, 11 April 2026

Ini Besaran Dana Otsus Papua dan Papua Barat yang akan Diberikan Pemerintah

Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021. Berikut dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat.

Youtube sekretariat Presiden
pidato Presiden RI - Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021. Berikut dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato terkait Rancangan UU APBN 2022, Senin (16/8/2021), membeberkan pemerintah akan menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat.

Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021.

Dalam UU tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua.

"Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional," ujar Jokowi.

Baca juga: Viral Video Warga Pedalaman Papua Barter Emas Murni dengan Kuota Internet, 1 Gram Dapat 1 GB

Baca juga: Demi Kesejahteraan Papua, Pemuda Adat Ajak Warga Dukung Pengesahan UU Otsus

Penyaluran dana otsus disebut Jokowi memberikan peluang perbaikan pengelolaan dana otsus.

Pasalnya pada UU itu juga diatur terkait penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus.

"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ungkap Jokowi.

Pada UU tersebut, penggunaan dana otsus Papua disebut berbasis pada kinerja. Anggaran sebesar 1,25% dari plafon DAU tersebut ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Herman Yoku: Otsus Adalah Nadi Untuk Membangun Papua

Besaran untuk belanja pendidikan paling sedikit sebesar 30% dan belanja kesehatan 20%.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, pemerintah menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 770,4 triliun.

Jokowi bilang pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD.

Sehingga diharapkan dapat terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.

(*)

Berita tentang Otsus Papua lainnya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah akan berikan dana otonomi khusus Papua, ini besarannya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved