ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan Jayapura

Kejati Papua: Victor Yeimo Tak Bisa Dibebaskan

“Kami tak bisa membebaskannya. Semua perkara yang memenuhi unsur, harus melewati persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nikolaus Kondomo.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Yeimo ditangkap polisi lantaran diduga sebagai dalang kerusuhan Jayapura pada Agustus 2019. Ia ditahan di Mako Brimob Polda Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM: Tuntutan sejumlah pendukung Victor Yeimo agar dibebaskan ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Pasalnya, yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah memenuhi persyaratan serta kelengkapan alat bukti (p21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Nikolaus Kondomo dalam siaran pers secara virtual yang diikuti Tribun-Papua.com, Selasa (16/9/2021).

Baca juga: Pendukung Victor Yeimo Turun ke Jalan, Kejati Papua: Terdakwa Harus Jalani Persidangan

Victor Yeimo sendiri diyakini menjadi dalang atau otak kasus kerusuhan rasisme yang terjadi di Kota Jayapura pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

“Kami tak bisa membebaskannya. Semua perkara yang memenuhi unsur, harus melewati persidangan,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada 12 Agustus 2021.

"Secara otomatis statusnya kini sebagai tahanan Pengadilan Negeri Jayapura, meski ditahan di Mako Brimob," jelas Kondomo.

Meski demikian, kata Nikolaus seluruh hak Victor Yeimo dipenuhi sejak dalam penanganan kepolisian, Kejati Papua, hingga Pengadilan Negeri Jayapura.

Baca juga: Demi Keamanan, Massa Pendukung Victor Yeimo Bubar 

Adapun Victor Yeimo dijerat dengan pasal berlapis; Pasal 160, Pasal 155 ayat (1) KUHP, dan Pasal 106.

Sekadar diketahui, pada pertengahan Agustus 2019 hingga akhir September 2019 rentetan kerusuhan pecah di Bumi Cenderawasih akibat isu rasisme.

Kerusuhan pertama kali terjadi di Manokwari, Papua Barat, pada 19 Agustus 2019.

Aksi unjuk rasa yang semula damai berubah anarkis.

Kerusuhan berikutnya pecah di kota-kota lain seperti Sorong, Fakfak, Timika, Deiyai dan Jayapura.

Kemudian pada September, kerusuhan kembali terjadi di Jayapura dan Wamena.

Pemicu kerusuhan di Tanah Papua karena kasus rasial dan hoaks yang memicu unjuk rasa besar-besaran di sana. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved