Napi di Lapas Kendalikan Kurir Narkoba Antar 18,74 Kg Sabu, Janjikan Upah Rp 200 Juta
Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial MT (22) di Bengkulu kedapatan membawa sabu seberat 18,74 kilogram.
Selain MT, ada tersangka kasus narkoba lain yang turut dikendalikan dari lapas, yakni RH (27), EP (35), dan WB (31).
Adapun yang mengendalikan kedua kasus tersebut merupakan napi yang berbeda di lapas yang berbeda.
Ketiga orang itu ditangkap di Tol Tomang di Jakarta Barat pada 12 Agustus 2021 karena membawa sabu seberat 200 gram.
Ketiganya mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini juga mendekam di lapas. Penyidik masih menyelidiki terkait informasi itu.
Baca juga: Sedang Upacara di Tempat Isolasi, Pasien Covid Ini Dipanggil dan Diberi Motor oleh Gubernur Ganjar
Berdasar hasil penyelidikan, ketiganya hendak mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Pihaknya lantas menemukan target sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan masyarakat dan mengikuti pelaku secara diam-diam hingga gerbang Tol Tomang pada 12 Agustus 2021.
"Di pintu Tol Tomang, kami menangkap tiga tersangka. Saat digeledah, ditemukan dan disita 200 gram sabu di dua klip bening," ungkap Yusri.
RH, EP, dan WB dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penangkapan Kurir Sabu 18,74 Kg di Bengkulu: Dijanjikan Upah Rp 200 Juta, Dikendalikan dari Lapas "