Jumat, 17 April 2026

Hukum dan Kriminal

Gelar Patroli, Polisi Tangkap Pencuri Motor di Wamena

Satu unit motor hasil curian berhasil disita aparat kepolisian ketika melakukan patroli di kawasan Jalan SD Percobaan Wamena, (18/8/2021).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
istimewa
Pelaku dan motor curian ketika diamankan aparat kepolisian di Wamena, Kabupaten Jayawijaya 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu unit motor hasil curian berhasil disita aparat kepolisian ketika melakukan patroli di kawasan Jalan SD Percobaan Wamena, (18/8/2021).

Selain motor, terduga pelaku juga diamankan aparat.

Baca juga: Polsek Heram Tingkatkan Patroli Siang dan Malam

Pelaku diketahui pemuda berusia 19 tahun berinisial AH.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Mattinetta mengatakan motor yang diamanakn merupakan motor hasil curian dan memiliki laporan polisi.

Baca juga: Sosok Cantik Si’Pembawa Baki Bendera Merah Putih Paskibra Dari Kota Lumpur di Papua

“Motor itu dilaporkan pemiliknya hilang pada bulan Maret 2021 lalu berdasarkan : LP/152/III/2021/Papua/Res Jawi,” bebernya.

Baca juga: Partai Amanat Nasional Perlakukan Papua Dengan Baik, Zulkifli Hasan : Kami Percaya Dengan Mereka

Saat ini AH sudah mendekam di balik jeruji besi.

“Sudah ditahan dan masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Sementara itu atas perbuatanya AH disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bebernya.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved