Hukum dan Kriminal
Gelar Patroli, Polisi Tangkap Pencuri Motor di Wamena
Satu unit motor hasil curian berhasil disita aparat kepolisian ketika melakukan patroli di kawasan Jalan SD Percobaan Wamena, (18/8/2021).
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu unit motor hasil curian berhasil disita aparat kepolisian ketika melakukan patroli di kawasan Jalan SD Percobaan Wamena, (18/8/2021).
Selain motor, terduga pelaku juga diamankan aparat.
Baca juga: Polsek Heram Tingkatkan Patroli Siang dan Malam
Pelaku diketahui pemuda berusia 19 tahun berinisial AH.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Mattinetta mengatakan motor yang diamanakn merupakan motor hasil curian dan memiliki laporan polisi.
Baca juga: Sosok Cantik Si’Pembawa Baki Bendera Merah Putih Paskibra Dari Kota Lumpur di Papua
“Motor itu dilaporkan pemiliknya hilang pada bulan Maret 2021 lalu berdasarkan : LP/152/III/2021/Papua/Res Jawi,” bebernya.
Baca juga: Partai Amanat Nasional Perlakukan Papua Dengan Baik, Zulkifli Hasan : Kami Percaya Dengan Mereka
Saat ini AH sudah mendekam di balik jeruji besi.
“Sudah ditahan dan masih dalam pengembangan,” ucapnya.
Sementara itu atas perbuatanya AH disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-1.jpg)