ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Tata Tertib untuk Peserta Ujian di Kemenhan, Wajib Tes Swab Antigen Covid-19

Tes swab antigen Covid-19 harus dilakukan peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Editor: Claudia Noventa
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). - UPDATE, Tes swab antigen Covid-19 harus dilakukan peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebelum mengikuti ujian. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Tes swab antigen Covid-19 harus dilakukan peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebelum mengikuti ujian.

Seperti Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Disebutkan pula dalam pengumuman tersebut sejumlah tata tertib selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.

“Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Materi, Jumlah Soal Beserta Bobot Nilai untuk SKD CPNS 2021

Baca juga: Daftar Tata Tertib Ujian CAT CPNS 2021, Ini Barang yang Wajib Dibawa

Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta tersebut wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.

Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas veifikator) pada saat registrasi

Selanjutnya, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya. Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

Kemudian, peserta wajib melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai.

Peserta juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi

Lalu, peserta wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.

Lebih lanjut, peserta diminta menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.

Baca juga: Ini Waktu dan Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS di sscasn.bkn.go.id, Simak Langkahnya

Peserta juga harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

  • Semua bentuk buku dan catatan lainnya,
  • Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun,
  • Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil),
  • Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya,
  • Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan

Jika sudah demikian, peserta wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.

Peserta kemudian mengoperasikan perangkat komputer setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).

Setelah itu, peserta mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan. Terakhir, peserta bisa meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved