ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pejabat Desa di Majalengka Dianiaya hingga Ditusuk, Bermula Tegur Remaja yang Pesta Miras

Sekelompok remaja yang sedang melakukan pesta miras (minuman keras) menganiaya dua pejabat desa di Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis (5/8/2021).

((Kompas.com/MOHAMAD UMAR ALWI))
Polres Majalengka saat menunjukkan barang bukti penganiayaan sejumlah remaja terhadap 2 pejabat desa, Kamis (19/8/2021). Barang bukti tersebut diantaranya berupa golok, celurit dan botol miras (minuman keras). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Sekelompok remaja yang sedang melakukan pesta miras (minuman keras) menganiaya dua pejabat desa di Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis (5/8/2021).

Dua korban tersebut saat itu mencoba menegur para pelaku.

Malang, korban dianiaya dan mengalami luka di bagian kepala, serta salah satu korbannya alami luka tusuk di bagian perut dengan benda tajam.

Baca juga: Suaminya Tega Bunuh Anak Kandungnya, Ibu Korban Geram: Dia Itu Suami Tak Tahu Diri

Baca juga: Tersetrum Listrik saat Betulkan Payung Parabola, Seorang Ibu di Kalbar Tewas di Samping Rumahnya

Hal ini diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Majalengka, Kamis (19/8/2021).

"Karena mereka warganya, akhirnya pejabat desa itu menegurnya. Mereka karena terpengaruh miras (minuman keras), mabok, jadi melakukan penganiayaan," ujar Edwin.

Edwin menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula pada 22.30 WIB saat dua pejabat desa itu menerima laporan warga bahwa ada segerombolan remaja sedang pesta miras.

Akhirnya berdasarkan laporan tersebut dua pejabat desa itu bersama beberapa warga lainnya datang ke lokasi untuk menegur mereka agar tidak pesta miras dan pergi.

"Pelakunya kurang lebih 10 orang. dua orangnya sudah kami amankan dan delapan lainnya masih kami kejar. Mereka (pelaku) itu intinya tidak terima kalau ditegur," kata Edwin.

Baca juga: Keluarga korban pencabulan Minta Pelaku di Hukum Sesuai Perbuatannya

Baca juga: Tersetrum Listrik saat Betulkan Payung Parabola, Seorang Ibu di Kalbar Tewas di Samping Rumahnya

Kini, kedua pelaku itu diamankan polisi dan terjerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 2 Ayat (1) UU darurat, No 12, tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dengan adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian akan melakukan razia warung-warung penjual miras, dan telah mengantongi alamat 10 warung yang diduga menjual miras. 

"10 (warung) itu akan kita lakukan razia. Kita sisiri dan akan lakukan penutupan lokasi tersebut," kata Edwin.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Sebanyak 10 Remaja Aniaya Dua Pejabat Desa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved