Pria Ini Aniaya Kekasihnya hingga Memar, Tak Terima Korban Asik Bermain HP
Seorang pria bernama Dedi Irawan (36) tega menganiaya pacarnya, HV (36) gara-gara korban asyik bermain handphone (HP).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria bernama Dedi Irawan (36) tega menganiaya pacarnya, HV (36) gara-gara korban asyik bermain handphone (HP).
Peristiwa itu terjadi di Bengkoang Indah Atas, Kelurahan Bengkoang Indah, Bengkong, Kepulauan Riau, pada Senin (26/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Laporan Tribun Batam, kejadian itu berawal saat korban tengah asyik main HP hingga pelaku merasa terganggu.
Keduanya pun cekcok mulut hingga korban lalu meminta pulang.
Pelaku semakin emosi hingga akhirnya menganiaya korban.
Baca juga: Kondisi Pasien Covid Memburuk seusai Pakai Tabung Oksigen Palsu, Penjual Langsung Dibekuk Polisi
Baca juga: Viral Video Ratusan Warga Tanpa Prokes Rayakan Tasyakuran HUT RI, Acuh saat Dibubarkan Aparat
"Pelaku ini terganggu saat korban main HP, sempat terjadi cekcok antar keduanya. Kemudian pelaku memukul dan menendang korban," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, Rabu (18/8/2021), dilansir Kompas.com.
Saat kejadian, korban sempat berteriak meminta tolong.
Hal itu menimbulkan kegaduhan di area kos pelaku.
Merasa tak nyaman dengan situasi itu, pelaku akhirnya membuka gembok pintu kamarnya.
Pelaku akhirnya meminta korban untuk meninggalkan kosnya.
Namun, pelaku menahan HP dan STNK kendaraan korban.
Keesokan harinya, korban bersama kakaknya mendatangi kos pelaku untuk mengambil HP dan STNK kendaraan.
"Oleh pelaku hanya diberikan HP, sedang STNK dan motor masih ditahan," ungkap Rio.
Baca juga: Viral Pasien Hamil Meninggal Dunia saat Ambulans Terjebak Jalanan Rusak, Ini Kata Kepala Desa
Karena takut terjadi keributan, korban kemudian mengajak kakaknya untuk pulang.
"Abang korban tetap berupaya hingga melapor ke RT setempat agar motor tersebut dapat diamankan," tambah Rio.
Korban dan kakaknya kemudian melapor ke Polsek Bengkok.
Pelaku akhirnya ditangkap Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Bengkong pada Selasa (17/8/2021).
"Ya korban melapor ke Polsek Bengkong, untuk itu tim bergerak mengamankan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku," terang Rio.
Diketahui, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh.
"Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu lembar hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) tertanggal Kamis (5/8/2021)," tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian mengaku tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Noven Simanjuntak, Kompas.com/Hadi Maulana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-ilustrasi-pemukulan.jpg)