Dituding 'Bermain' Bisnis Tambang di Papua, Luhut Binsar Pandjaitan Somasi Haris Azhar
Dituding ikut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dituding ikut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara.
Ia secara resmi telah melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar yang mengeluarkan statement tersebut.
Tuduhan itu dikatakan Haris Azhar bersama Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dalam kanal YouTube pribadi Haris Azhar, pada Jumat (20/8/2021) kemarin.
Baca juga: Jubir Menko Luhut Pandjaitan Bantah Tudingan Hariz Azhar soal Bisnis Tambang di Papua
Diketahui video unggahan Haris Azhar membahas tentang hasil riset yang dilakukan oleh sejumlah organisasi di Indonesia, seperti Kontras, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.
Dalam riset tersebut disebutkan bahwa ada dugaan para pejabat atau purnawirawan TNI AD turut serta dalam bisnis tambang emas, atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Tak hanya nama Luhut, Toba Sejahtera Group juga disebut atas dugaan adanya permainan bisnis dalam konsesi tambang.
Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Pengacara Luhut, Juniver Girsang membenarkan adanya somasi yang diberikan kliennya kepada Haris Azhar.
Bahkan somasi ini juga diberikan kepada Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: Sekertaris Partai Hanura Papua: Saya Belum Dapat Info Soal Komunikasi Politik Kursi Cawagub di Pusat
Menurut Juniver, pernyataan yang dikatakan Haris dan Fatia merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
"Memang benar secara resmi kita mengajukan, mengirimkan surat somasi secara resmi kepada Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti. Karena mereka membuat pernyataan di YouTube Channel Haris Azhar, yang berdurasi 26:51 menit."
"Dengan tidak berdasar menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan 'bermain' di dalam tambang maupun pertambangan yang terjadi di Papua," kata Juniver dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut Juniver menambahkan, pihaknya meminta pertanggungjawaban kepada Haris Azhar.
Selain itu Haris Azhar juga diberikan waktu selama 5x24 jam untuk bisa menjelaskan motif dari pernyataan tidak berdasar yang ia katakan di kanal YouTubenya.
"Kami meminta pertanggungjawaban 5 x 24 jam agar bisa menjelasakan motif dan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar dan tidak ada landasannya, yang sangat merugikan klien kami," tegas Juniver.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/luhut-binsar-pandjaitan-yakin-covid-19-melandai-pekan-ini.jpg)