Kasus Victor Yeimo
Sidang Praperadilan Terdakwa Victor Yeimo Dinyatakan Gugur
Sidang praperadilan terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 2019, Viktor Yeimo tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Distrik Abepura
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang praperadilan terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 2019, Viktor Yeimo tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Distrik Abepura.
Pantauan Tribun-Papua.com, Selasa (31/8/2021) siang, sidang hari dimulai pukul 10.37 WIT dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan masing-masing.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 1 September 2021: Virgo Hilang Fokus, Scorpio Kebenaran akan Terungkap
Selanjutnya, pukul 11.00 WIT sementara sidang diskors dan akan di lanjutkan pada pukul 16.00 WIT dengan agenda putusan praperadilan Victor Yeimo.
Baca juga: BBMKG Jayapura Sebut Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Keerom
Dalam pembacaan Putusan Praperadilan Victor Yeimo Hakim, Roberto Naibaho mengatakan permohonan praperadilan dari Kuasa Hukum Victor Yeimo dinyatakan gugur.
"Ada dua hal yang hakim putuskan dalam sidang hari ini, yang pertama hakim menolak permohonan gugatan kuasa Hukum VY,"katanya kepada Tribun-Papua.com.
Dia mengatakan, selanjutnya meminta penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp5.000 ribu rupiah.
Baca juga: PU Papua Pastikan Sebelum Pelaksanaan PON XX Semua Veneu Sudah Kelar
Sementara itu, kuasa Hukum Victor Yeimo Emanuel Gobay mengatakan, kenapa sampai bisa gugur semua kembali pada dasar gugatan.
"Semua kembali kepada permohonan praperadilan yang kami ajukan,"ujarnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini tim kuasa Hukum dari Victor Yeimo akan fokus kepada perkara pokok.(*)