KKB Papua
Gelar Upacara Militer, 4 Jenazah Prajurit TNI Siap Dikirim ke Kampung Halaman
Upacara pelepasan jenazah dipimpin langsung Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, dan didampingi oleh Gubernur dan Kapolda.
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pasca disemayamkan semalam di Aula Praja Vira Tama, empat jenazah prajurit TNI yang gugur di Posramil Kisor Maybrat, menerima upacara pelepasan untuk diberangkatkan ke kampung halaman.
Pantauan TribunPapuaBarat.com, upacara pelepasan jenazah keempat prajurit digelar secara militer.
Pelaksanaan upacara dimulai sekitar pukul 09.34 WIT, di depan Aula Praja Vira Tama, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: TNI Dekat dengan Warga, KKB Iri Hari: 4 Prajurit Dibantai
Upacara pelepasan jenazah dipimpin langsung Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, dan didampingi oleh Gubernur dan Kapolda Papua Barat.
Setelah itu, keempat jenazah langsung diarahkan menuju Bandara Deo Sorong, dan selanjutnya dikirim menuju kampung halaman, sekitar pukul 01.45 WIT.
"Keempat jenasah akan dikirimkan sekitar pukul 01.45 WIT sesuai dengan alamat kampungnya masing-masing," kata Kepala Penerangan Korem 181/PVT, Mayor Inf Puguh Prandono, kepada sejumlah awak media, Kamis (2/9/2021).
Ia menuturkan, berdasarkan data para prajurit yakni jenazah almarhum Lettu CHB Dirman akan dikirimkan ke Bima, Nusa Tenggara Timur.
Jenazah almarhum Praka Muhammad Dhirhamsyah akan dikirim ke Pangkep, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ada 1 Pemain Persipura yang Dilirik Klub Asia, Ini Kata Manajer Persipura
Jenazah Alm Pratu Sul Ansyari Anwar ke Sulawesi Selatan.
Sementara jenazah almarhum Serda Ambrosius Apri Yudiman, dikirimkan ke Kalimantan Barat.
"Rencana besok diawali dengan upacara militer di Korem 181/Praja Vira Tama, setelah itu bergeser ke Bandara DEO Sorong, dan selanjutnya dikirim ke kampung halaman," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/03092021-prajurit-tni-3.jpg)