Senin, 20 April 2026

Mencari Pengganti Klemen Tinal

Mathius Awoitauw : Belum Ada Rekomendasi Nama Cawagub Papua dari DPP

Ketua Koalisi Lukas Enembe - Klemen Tinal (Lukmen Jilid II) Mathius Awoitauw mengatakan hingga belum ada rekomendasi dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP)

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUN-PAPUA.COM
Bupati Jayapura, Matius Awoitauw SE MSi 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Koalisi Lukas Enembe - Klemen Tinal (Lukmen Jilid II) Mathius Awoitauw mengatakan hingga belum ada rekomendasi dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) terkait nama calon wakil gubernur Papua

Menurut dia,semuanya masih teka-teki dan belum jelas. Mathius menyampaikan hal itu kepada, Kabupaten Jayapura, Kamis (2/8/2021) malam.

Baca juga: Bersihkan Vila, Warga di Bali Kaget Temukan WNA Tewas dengan Tubuh Lebam dan Memar

Dia mengatakan, 9 partai pengusung Lukmen Jilid II telah menggelar rapat atau pertemuan pada 18 dan 19 Agustus 2021 lalu dan hasilnya koalisi munculkan 5 nama cawagub Papua.

Baca juga: TNI Dekat dengan Warga, KKB Iri Hari: 4 Prajurit Dibantai

"9 partai pengusung munculkan 5 nama cawagub Papua, yaitu, Yunus Wonda dari Partai Demokrat, Kenius Kogoya dari Hanura, Befa Jigibalom dari NasDem, Abock Busup, dari PAN dan Paulus Waterpauw dari Golkar,"katanya.

Lanjut dia, walaupun sudah memunculkan 5 nama, namun pihaknya masih menunggu rekomendasi seluruh DPP dari 9 partai koalisi dan semua partai masih bersikukuh dengan calonnya masing-masing.

"Jadi ada lima partai politik mengusulkan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya, dua partai politik lainnya, yaitu Nasdem dengan PKS mengusulkan Befa Jigibalom, PAN usulkan Abock Busup, dan Golkar usulkan Paulus Waterpauw,”ujarnya.

Baca juga: Ada 1 Pemain Persipura yang Dilirik Klub Asia, Ini Kata Manajer Persipura

Mathius menyebut lima nama yang diusulkan itu, nantinya dimunculkan dua nama yang akan direkomendasikan DPP oleh 9 partai koalisi, dan dilanjutkan ke DPR Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Hal itu setelah kita melakukan konsultasi dengan dua pakar hukum tata negara yaitu, Sahid Salahudin dari pusat, kemudian DR. Lili Bauw dari Universitas Cenderawasih Jayapura,"katanya.

"Ini ranahnya partai politik dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, politik ini sifatnya nasional, bukan lokal ya,”tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved