Hukum dan Kriminal
Dua Pelaku Rudapaksa dan Asusila Anak di Bawah Umur Tertangkap
Dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di berhasil ditangkap pihak kepolisian resor Merauke.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur berhasil ditangkap pihak kepolisian resor Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP AKP Agus F. Pombos, merupakan pelaku dengan kasus berbeda.
Kata dua kasus pertama yakni persetubuhan ayah kepada anak tirinya.
“BU tega menghamili anaknya tirinya yang berusia 12 tahun,” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KKB Bakar Gedung Puskesmas, Kantor Perbankan, Rumah Warga, Satu TNI Tertembak
Kasus persetubuhan itu dilakukan BU kepada korban sebanyak 2 kali.
“Korban di ancam ancam korban, lalu meniduri korban dua kali,” jelasnya.
Sementar aitu kasus kedua kata Agus, yakni asusila terhadap boca 8 tahun.
Dimana tersangka diketahui berinisial MZ.
"MZ melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berumur 8 tahun dengan cara memasukkan tangannya kedalam kemaluan korban," ujar kasat.
Baca juga: Inilah Sosok Penembak 1 TNI AD di Pegubin serta Membakar Puskesmas, Kantor Perbankan dan Rumah Warga
Dari hasil pemeriksaan korban telah melakukan perbuatan kejinya sudah 5 kali.
“Pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali, sehingga pelaku dilaporkan," jelas kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku BU dijerat dengan pasal UU perlindungan anak anak dengan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari 15 tahun hingga menjadi 20 tahun penjara.
Sementara pelaku kedua di jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)