Hukum dan Kriminal
Pelaku Penadah Motor Diamankan Tim Charli
Satu unit SPM Honda Beat warna Merah Putih, sudah diserahkan oleh anggota Opsnal Polres Kabupaten Jayapura kepada tim Charli Polresta Jayapura Kota.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria terduga pelaku Penadah motor hasil curian bersama barang bukti untuk dilakukan proses lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling saat di konfirmasi mengatakan, pria berinisial AS (39) bersama barang bukti sudah di amankan.
"Satu unit SPM Honda Beat warna Merah Putih, sudah diserahkan oleh anggota Opsnal Polres Kabupaten Jayapura kepada tim Charli Polresta Jayapura Kota," kata Handry kepada Tribun-Papua.com, Selasa (14/9/2021) di Jayapura.
Baca juga: Aksi KKB di Pegubin, Letkol Irreuw: Prada Ansar Luka Tembak 2 Butir Amunisi Tembus Tulang
Lanjut Kasat, AS diamankan di sentani kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui memiliki Laporan Polisi pada Polresta Jayapura Kota sesuai laporan nomor : Lp/1059/Xl/2020/papua/res jpr kota, tanggal 01 November 2020.
"Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curanmor yang dibawanya, diakui bahwa SPM tersebut didapat dari tetangganya yang kini telah dikantongi identitasnya," ujarnya.
"Tetangga gadai dengan harga 2,7 juta dengan catatan untuk menjadi jaminan," jelas Kasat.
Lanjut kasat, tetangganya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan penangkapan.
Baca juga: Cara Mengolah dan Mengonsumsi Cengkeh untuk atasi Asam Urat Tinggi
Ia menambahkan, untuk AS dan barng bukti tersebut kini telah diamankan di rutan mapolresta jayapura kota guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap perbuatannya kami sangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," ujarnya. (*)
