Hukum dan Kriminal
2 Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diganjar Belasan Tahun Penjara
W (35) dan Y (48) Pengedar sabu terancam 15 tahun penjara lantaran terjerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – W (35) dan Y (48) Pengedar sabu terancam 15 tahun penjara.
Keduanya kini telah dijadikan tersangka kasus kepemilikan narkotika.
W (48) sangkakan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat(1)
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Keluarkan Maklumat Tidak Ada Aksi Penembakan saat PON XX Papua
Sementara tersangka Y (35) dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)
Keduanya ditangkap aparat kepolisian di kawasan Perumahaan Kampung Holtekamp, Kota Jayapura, Selasa (14/6/2021).
Baca juga: Polda Kirim Tim Khusus dan Brimob Hadapi KKB di Kiwirok Pegunungan Bintang
Dari tangan keduanya, Polisi menyita 39 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba, Iptu Alamsyah Ali mengatakan kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Masih diperiksa, dugaan keduanya punya jaringan," ucapnya Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Nilai Aksi KKB di Kiwirok bukan Bentuk Perjuangan Papua Merdeka, Tetapi Kriminal Murni
Dugaan kuat, kedua tersangka W dan Y merupakan pengedar sekaligus pemakai.
Dia menambahkan satu dari dua tersangka yakni Y merupakan residivis kasus narkotika.
"Tersangka Y merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas asimilasi pada awal tahun 2021," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan-dua-pelaku-pembunuhan.jpg)