ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Guru di Pondok Lecehkan Belasan Murid Laki-laki dalam Setahun, Begini Pengakuannya ke Polisi

Seorang oknum pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial JN (22) itu ditangkap polisi.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Seorang oknum pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial JN (22) itu ditangkap polisi. 

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ucap Hisar.

pengajar ponpes di Ogan Ilir ditangkap
JN (22) oknum pengasuh dan pengajar di salah satu Ponpes di Ogan Ilir ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki, Rabu (15/9/2021).

Iming-imingi uang dan ancam kurung korban di gudang

Diwartakan Tribun Sumsel, untuk melancarkan aksinya, pelaku menjebak korbannya dengan berbagai perlakuan berbeda.

"Ada yang diming-imingi uang dan diajak makan, ada juga yang diberikan ancaman," beber Hisar.

Bentuk ancaman yang dimaksud berupa hukuman dengan cara dikurung di gudang apabila korban menolak ajakan pelaku.

"Semua keterangan masih kita dalami motifnya apa, masa lalunya seperti apa dan kenapa dia melakukan perbuatan seperti itu. Semuanya masih kita dalami," paparnya.

Baca juga: Nakes Berlarian Lompat Jurang saat Diserang KKB, 1 Mantri Hilang, Dokter dan Perawat Terluka

Pengakuan pelaku

Pelaku hanya menundukkan kepala saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel pada Rabu (15/9/2021).

Ia enggan memberi banyak komentar terkait perbuatan asusila yang telah dilakukan.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sekira satu tahun.

"Karena penasaran dan kepuasan," katanya saat ditanya mengenai motif tindakan asusila yang ia lakukan, dikutip dari Tribun Sumsel.

JN juga mengaku saat ini masih berstatus lajang.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Agung Dwipayana)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved