Kamis, 16 April 2026

Covid 19 Papua Barat

Dari Level Empat, PPKM di Manokwari Turun Level Jadi Dua

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diera pandemi Covid-19, kini turun menjadi level dua

Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun
Situasi di depan tugu selamat datang Kabupaten Manokwari, Papua Barat 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUA.COM, MANOKWARI - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diera pandemi Covid-19, kini turun menjadi level dua.

Sebelumnya, PPKM di Manokwari dan sejumlah daerah di Indonesia, berada pada level empat, Selasa (21/9/2021).

Penetapan status PPKM level dua di Kabupaten Manokwari, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 44 Tahun 2021.

Baca juga: Tata Tertib yang Wajib Diikuti Peserta Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

Yang aman, mengatur tentang PPKM level empat, tiga, dua dan level satu, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca juga: Rest in Peace Suster Gabriella Maelani

Langkah tersebut dilakukan, guna untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimat, Sulawesi, Maluku dan Papua.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved