Covid 19 Papua Barat
Dari Level Empat, PPKM di Manokwari Turun Level Jadi Dua
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diera pandemi Covid-19, kini turun menjadi level dua
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUA.COM, MANOKWARI - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diera pandemi Covid-19, kini turun menjadi level dua.
Sebelumnya, PPKM di Manokwari dan sejumlah daerah di Indonesia, berada pada level empat, Selasa (21/9/2021).
Penetapan status PPKM level dua di Kabupaten Manokwari, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 44 Tahun 2021.
Baca juga: Tata Tertib yang Wajib Diikuti Peserta Tes SKD CPNS dan PPPK 2021
Yang aman, mengatur tentang PPKM level empat, tiga, dua dan level satu, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Baca juga: Rest in Peace Suster Gabriella Maelani
Langkah tersebut dilakukan, guna untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimat, Sulawesi, Maluku dan Papua.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/situasi-tugu-manokwari-1.jpg)