Viral Surat Terbuka Brigjen TNI soal Penangkapan Warga Buta Huruf, Polda Sulut Beri Penjelasan
Viral di media sosial, sebuah surat terbuka dari Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial, sebuah surat terbuka dari Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditulis pada 15 September 2021.
Isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Surat tersebut ditulis lantaran Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Baca juga: KKB Ganggu Evakuasi Jenazah Suster Gabriela di Kiwirok, Seorang Prajurit TNI Gugur Kena Tembak
Baca juga: Tukang Becak Bacok Pengendara Motor karena Senggolan di Jalan, Korban Lari ke Kantor Polisi
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Disebutkan perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.
Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa itu dipanggil Polresta Manado.
Dalam isi surat itu Junior juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.
Baca juga: Motif Teller Bank Palsukan Tanda Tangan untuk Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 M, Terlilit Utang Pinjol
Baca juga: Gandeng PWNU, Polda Papua Target Banyak Masyarakat Ikuti Vaksinasi
Penjelasan Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menanggapi adanya unggahan di media sosial tentang undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan.
Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.