Senin, 27 April 2026

Korupsi Bansos Covid

12 Tahun Bui, Juliari Batubara Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar

Juliari akan menjalani masa hukumannya selama 12 tahun atas tindakannya menerima suap pengadaan Bansos penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

(Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. 

Juliari akan menjalani masa hukumannya selama 12 tahun atas tindakannya menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Juliari diperkirakan baru akan menghirup udara bebas pada Desember 2032.

"Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021)

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

KPK juga akan menagih uang denda Juliari dalam sebesar Rp500 juta. 

Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari tidak membayar.

Komisi antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari. 

Hukuman penjara Juliari bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti," kata Ali.

Baca juga: Ironis, Oknum ASN Yahukimo Pemasok Senjata KKB Papua Berhubungan Langsung Senat Soll

Juliari menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020. 

Dengan kata lain, hitungan masa penjara Juliari dimulai dari Desember 2020.

Selain pidana badan, Juliari juga dicabut hak politiknya untuk tidak menduduki jabatan publik usai masa pidana penjaranya selesai.

Baca juga: Oknum ASN Yahukimo Pemasok Senjata untuk KKB Papua Ditangkap

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.

Sekadar informasi, Lapas kelas 1 Tangerang belum lama ini terbakar pada 8 September 2021 lalu. 

Kebakaran tersebut menewaskan puluhan tahanan yang tinggal di dalamnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Begini Nasib Nakes Gerald Sokoy di Tangan Organisasi Papua Merdeka

Lapas tersebut memang awalnya dibangun khusus untuk kasus korupsi

Namun kini, lapas ini dihuni oleh pelaku kriminal dari berbagai jenis kejahatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juliari Batubara Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved