Dana Otsus Papua Disepakati Sebesar Rp 8,5 Triliun, Ini Fokus Pemerintah
Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 8,5 triliun pada RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat ditetapkan sebesar Rp 8,5 triliun pada RUU APBN Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh Panitia Kerja (Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan menjelaskan rincian lebih lanjutnya, di mana Provinsi Papua mendapatkan Dana Otsus sebesar Rp 5,7 triliun, sementara Provinsi Papua Barat sebesar Rp 2,7 triliun.
Selain itu, terdapat Dana Tambahan Insfrastruktur (DTI) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.
Baca juga: KKB Serang Pos Keamanan di Distrik Kiwirok Rabu Pagi, Polda Papua: Dipastikan Satu Tewas
Baca juga: Rekap Perolehan Medali Sepak Takraw PON Papua: Jatim Gagal Kawinkan Gelar Juara
Besaran DTI untuk Dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,73 triliun.
Dalam laporannya, Banggar DPR RI mengimbau agar Dana Otsus Papua dapat dilakukan secara fokus dan terarah dengan memerhatikan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola dana ini.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang menjamin agar Dana Otsus dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” kata Irwan, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (29/9/2021).
Selain Papua, Provinsi Aceh juga mendapatkan Dana Otsus sebesar Rp 7,5 triliun.
Untuk diketahui, Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini dibentuk dari 52 anggota Banggar DPR RI, Koordinator Pimpinan Banggar DRP RI, dan 28 perwakilan pemerintah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul DPR Sepakati Dana Otsus Papua Sebesar Rp 8,5 Triliun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-miliaran.jpg)