Mahasiswa Ditangkap setelah Buka Jasa Buat Sertifikat Vaksinasi Palsu, Ditawarkan Rp 100 Ribu via WA
Seorang mahasiswa di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah membuat dan menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang mahasiswa di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah membuat dan menjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Diketahui, mahasiswa tersebut berinisial WA (21) merupakan warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus terbongkar berawal dari orang yang dapat membuat sertifikat tanpa mengikuti vaksin.
"Penangkapan ini berawal dari informasi program Lapor Pak Kapolres, bahwa ada orang yang dapat membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa harus divaksin," ujar Oliestha di Markas Polres Karawang, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Jenguk Anggota yang Terluka Diserang KKB, Listyo Sigit Berterima Kasih hingga Usulkan Naik Pangkat
Baca juga: Video Viral Kades di Banjarnegara Robohkan Papan Reklame: Takut dengan Keselamatan Warga
Menurut Oliesta, WA menawarkan sertifikat vaksin melalui status WhatsApp.
Pelaku menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan bayaran Rp 100.000 dan hanya dengan menggunakan foto KTP.
"Pelaku merupakan petugas penginput data sertifikat vaksin Sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari. Dia posting di WhatsApp sebanyak tiga kali," ujar Oliestha.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap WA.
Baca juga: Pria Ini Bunuh Mantan Anggota DPRD Sergai, Sempat Minta Korban Carikan Istri Ke-3
Kepada polisi, WA mengaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 50.000 sampai Rp 100.000 kepada dua orang.
"WA bisa mendapat username dan password vaksin, karena sebelumnya pelaku melaksanakan KKN di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi," kata Oliestha.
Kini, WA dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
WA terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Seorang Mahasiswa Menawarkan Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin