Tak Pulang selama Seminggu, Remaja 13 Tahun Menangis dan Ngaku ke Orangtua Dirudapaksa Seorang Pria
Remaja perempuan berinisial, AN (13), warga Kecamatan Purwokerto Barat, diduga dirudapaksa serta dibawa kabur oleh seorang pemuda berinisial AV, (16).
TRIBUN-PAPUA.COM - Remaja perempuan berinisial, AN (13), warga Kecamatan Purwokerto Barat, diduga dirudapaksa serta dibawa kabur oleh seorang pemuda berinisial AV, (16).
Bahkan, AN sudah tak pulang dan dicari oleh orangtuanya selama seminggu lamanya.
Diketahui, EV merupakan pemuda asal asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah menerima aduan dari orangtua korban.
"Korban tidak pulang sekitar seminggu. Setelah dicari oleh orangtuanya, korban sedang bersama tersangka, kemudian korban diajak pulang," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Fakta Suami Bakar Istri dan Anak: Berawal dari Cemburu, Tak Diizinkan ke Bidan, hingga Dibuntuti
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Bocah 14 Tahun hingga Patah Kaki, Propam Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Sesampinya di rumah, korban ditanya orangtuanya mengenai apa saja yang dilakukan selama seminggu terakhir bersama tersangka.
Korban awalnya hanya menjawab pergi bersama tersangka muter-muter menggunakan sepeda motor.
Namun, setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi tersangka.
"Orangtuanya tanya selama ini tidur di mana dan udah ngapain aja dengan pelaku. Kemudian korban menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku," ujar Berry.
Baca juga: Sosok Wonderkid Persipura Jayapura, Ramai Rumakiek yang Masuk Daftar Pemain Timnas Indonesia
Persetebuhan itu, kata Berry, terjadi di sebuah rumah di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
"Setelah menerima laporan kami menangkap tersangka di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui menyetubuhi korban," kata Berry.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Banyumas Ditangkap Polisi