Napi di Bali Hajar Teman Satu Selnya, Merasa Dimantrai hingga Tak Bisa Tidur 3 Hari
Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Karangasem tiba-tiba mengamuk dan menganiaya napi lainnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Karangasem tiba-tiba mengamuk dan menganiaya napi lainnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek dan lebam pada bagian matanya dan dirawat di RSUD Karangasem.
"Terjadi tindak kekerasan terhadap sesama tahanan di Kamar Tahanan Nomor 2 Blok C Wisma Pria pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Karangasem," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Seorang Pria Pura-pura Pingsan saat Ada Razia, Polisi: Diketawain Orang, Malah Dia Bangun
Baca juga: Kronologi Ratusan Warga Takalar Keracunan Nasi Kotak dari Acara Takziah, Seorang Bocah 9 Tahun Tewas
Merasa dimantrai
Menurut Jamaruli, aksi kekerasan terhadap Ajral tersebut terjadi pada Jumat (1/10/2021) lalu.
Pelakunya adalah I Wayan Carna yang merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada Agustus lalu.
Sebelum kejadian, pelaku menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah 6 orang untuk tidur.
Setelah semuanya tertidur, pelaku langsung menganiaya korban.
Melihat kejadian tersebut, rekan satu bloknya berusaha melerai, tetapi yang bersangkutan kalap.
Beruntung petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan pelaku di kamar isolasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Lapas, I Wayan Carma, kata Jamaruli, mengaku marah terhadap tahanan korban karena menganggap dimantrai dengan cara shalat.
"Sehingga pelaku mengaku tidak bisa tidur selama tiga hari," tuturnya.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan di Yahukimo, Massa Datang Gunakan 2 Minibus Bawa Busur Panah hingga Parang
Menurut Jamaruli, proses penitipan tahanan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, termasuk juga dengan pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan.
Pada saat tersebut yang bersangkutan juga telah menunjukan surat kesehatan kepada petugas.
Namun, selama berada di dalam Lapas, pelaku sulit diajak berkomunikasi, baik dengan petugas maupun dengan sesama tahanan.
Atas dasar itu, pihaknya telah meminta pihak Lapas untuk menghubungi PN Amlapura agar pelaku segera diperiksa di rumah sakit jiwa (RSJ).
"Agar dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa," tuturnya.
(*)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Dimantrai hingga Tak Bisa Tidur, Tahanan di Bali Hajar Teman Satu Selnya di Lapas Karangasem"