Pengakuan Pemuda di Palembang yang Bunuh Neneknya, Gara-gara Tak Diberi Uang Rokok
Seorang cucu bernama Ahmad Hairul Anwar alias Erol tega menghabisi nyawa neneknya sendiri yakni Manisa (60).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang cucu bernama Ahmad Hairul Anwar alias Erol tega menghabisi nyawa neneknya sendiri yakni Manisa (60).
Kejadian berdarah itu terjadi pada Minggu (3/10/2021), sekira pukul 10.15 di Jalan A Yani, Lorong Keluarga, RT 44, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain membunuh sang nenek, Erol juga melukai korban lainnya yang merupakan tetangganya yakni Latif (64) dan anaknya Firmansyah (24).
Baca juga: Kronologi Cucu Tega Habisi Neneknya Gara-gara Uang Rp 5.000, Tetangga yang Melerai Ikut Diserang
Baca juga: Bocah Bekasi Ini Sumbang Emas bagi Jawa Barat, Tercepat di Renang Perairan Terbuka PON
Gara-gara Uang Rp 5 Ribu
Erol mengaku kesal karena tidak diberi uang Rp 5 ribu untuk membeli rokok oleh sang nenek.
Erol mengaku sering dimarahi sang nenek tiap kali minta uang.
Hari itu, ia mengaku kesal dan menusuk lansia itu hingga meninggal dunia.
Akibatnya tersangka langsung diciduk anggota Buser Unit Reskrim Polsek SU II satu jam usai melakukan aksi tersebut.
Sementara, Kapolsek SU II, AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Uzir ketika dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap pelaku sekitar satu jam usai menerima laporan dari masyarakat adanya kejadian pembunuhan tersebut.
"Motifnya pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu untuk membeli rokok, namun tidak diberi oleh korban, maka terjadilah penganiayaan hingga korban meninggal," kata dia.
Baca juga: Viral di Medsos Aksi Paspampres Lumpuhkan 15 Drone saat Pembukaan PON XX, Simak Aturannya
Saat kejadian tetangga korban yang mendengar teriakan korban segera ingin membantu.
Namun korban malah di tikam juga oleh pelaku hingga harus mendapatkan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban," kata dia.
Lanjutnya, saat ini pelaku sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait aksinya.
"Pasal yang akan dikenakan 340 KUHP dan 338 KUHP," tegasnya.