Cari Uang Buat Bayar Kos, 3 Pemuda Nekat Curi Barang di Kafe, Sampai Mi Instan Diambil
Tiga orang pemuda di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) terlibat kasus pencurian.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga orang pemuda di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) terlibat kasus pencurian.
Mereka masing-masing berinisial AR (21), AN (23) dan LS (18), nekat membobol sebuah kafe dan mencuri sejumlah barang, mulai mi instan hingga tabung gas elpiji.
Belakangan terungkap alasan mereka mencuri lantaran butuh uang untuk membayar kos.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian membenarkan kasus ini.
Baca juga: Viral Kisah Bocah 7 Tahun Salah Naik Bus, Diturunkan di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek

Ia mengatakan, ketiga pemuda ini melakukan aksinya di dua kafe di Ranai, ibukota Kabupaten Natuna.
Selain Kafe Ranai Square, tabung gas yang mereka curi juga berasal dari S Cafe.
Pelaku juga menggasak kompos, pakaian hingga bahan makanan seperti mi instan hingga sosis dari kafe ini.
Dalam melancarkan aksinya Kapolres Natuna menjelaskan, para pelaku masuk ke dalam kafe dengan mencongkel jendela dengan menggunakan tang dan obeng pada dini hari, setelah suasana kafe sepi.
"Pelaku membuka paksa jendela warung dengan menggunakan tang dan obeng," terang Kapolres Natuna dalam ungkap kasus di Polres Natuna, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Kisah Soekarno Sedih Atas G30S PKI: Jenderal Kesayangan Terkubur Kaku di Lubang Buaya
Baca juga: Seusai Berupaya Rudapksa Seorang Dokter, Pria di NTT Ini Kabur Sembunyi Seminggu di Hutan
Kepada polisi, ketiga pemuda tersebut mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.
Sejumlah barang curian tersebut rencananya akan mereka jual.
Uangnya kemudian akan mereka pergunakan untuk membayar indekos.
"Barang-barang curian belum sempat mereka jual dan berhasil kita amankan kecuali indomi dan telor yang sudah mereka konsumsi," papar Ike.
Sementara Kasat reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan para pelaku ditangkap di indekos mereka yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
“Saat penangkapan para pelaku tidak ada perlawanan, dan langsung kita amankan di Polres Natuna," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Berita daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 3 Pemuda Nekat Curi Barang di Kafe Natuna Buat Bayar Kos, Mi Instan pun Disikat