Anggota TNI Dianiaya
Pria Bertato di Garut Ditangkap: Awalnya Cari Polisi, Ujungnya Lukai Anggota TNI
Saat dihadirkan di depan awak media, Dadang Buaya hanya bisa terduduk. Tubuhnya tak mampu berdiri, tak ada satupun kata terucap dari mulutnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial YU (40) asal Garut Selatan dilumpuhkan oleh seorang TNI lalu dibawa ke Polsek Cikelet, Kamis (8/10/2021).
Pria warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini mulanya mencari seorang anggota polisi dengan menenteng senjata tajam golok.
Namun di tengah perjalanan ia malah melukai seorang anggota TNI.
Informasi yang diperoleh, awalnya YU yang diketahui sedang mabuk berat ditegur oleh anggota polisi.
Polisi tersebut meminta YU untuk segera pulang agar tidak berbuat onar.
"Pelaku ini bukannya menurut tapi malah menantang anggota polisi. Alhamdulillah anggota polisi ini tidak terpancing, namun langsung mengantarkan YU pulang ke rumahnya," kata Kapolsek Cikelet, Iptu Solah Parwani, Jumat (8/10/12021).
Baca juga: Johny Banua Rouw Yakin Papua Akan Lahirkan Atlet Dayung Kaliber
YU akhirnya bisa diantarkan ke rumahnya oleh anggota polisi tersebut.
Namun sesampainya di rumah, YU malah membawa golok dan langsung kembali keluar untuk mencari anggota polisi yang mengantarnya.
Solah mengatakan saat pelaku keluar rumah, anggota polisi yang mengantarnya pulang sudah meninggalkan rumah YU.
YU kemudian kembali ke jalan dan mengejar anggota polisi tersebut sambil menenteng golok.
Baca juga: Kisah Soekarno Sedih Atas G30S PKI: Jenderal Kesayangan Terkubur Kaku di Lubang Buaya
"Di tengah perjalanan, YU ini bertemu dengan Pelda Dian, anggota Koramil Cikelet, Kodim 0611 Garut. Saat itu Pelda Dian berusaha mencegah YU agar tidak mencari Brigadir Yogi dengan merangkul dan berusaha mengambil golok yang dipegang," ucap Solah.
Menurutnya saat Pelda Dian berusaha menghadang pelaku, tangannya terluka akibat dari sayatan golong yang dibawa pelaku.
Pelaku kemudian berhasil dilumpuhkan lalu dibawa ke Polsek Cikelet.
Menurut Solah, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Garut.
Baca juga: Kisah Chambali Anggota Banser Jadi Algojo PKI, Murka Karena Ulama Dinista
"Pelaku kini diamankan dengan barang bukti golok, YU akan diproses hukum dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Solah.
Mirip Kasus Dadang Buaya
Sosok Dadang Buaya sempat menyita perhatian.
Tersebar sejumlah foto dan keterangan mengenai aksi Dadang Buaya di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saat itu Dadang Buaya mendatangi kantor Koramil Pameungpeuk.
Tak sendiri, ia mengajak teman-temannya. Kurang lebih ada 15 orang.
Baca juga: Viral Foto Aksi Ibu-ibu Bersimpuh di Depan Pejabat Pemkab Manggarat Barat, Berorasi dan Menangis
Mereka membekali diri dengan senjata tajam seperti golok dan pedang.
Baca juga: Sintong Pandjaitan Pimpin Penumpasan PKI Tapi Namanya Tak Ada di Film G30S, Sejarah Dikaburkan?
Di satu foto terlihat betapa semangatnya Dadang Buaya ketika mendatangi Koramil Pameungpeuk.
Ia bediri di depan dan menunjuk ke arah dalam Koramil Sementara sada beberapa anggota TNI yang berjaga dan ada juga yang berusaha menenangkannya.
Namun, gagahnya Dadang Buaya seolah sirna pada hari kemarin. Ia tampak tak berdaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Garut, Senin (31/5/2021), sosok Dadang Buaya ikut dihadirkan.
Saat dihadirkan di depan awak media, Dadang Buaya hanya bisa terduduk.
Baca juga: FOTO Riska Oktavian Raih Medali Perak PON XX untuk Kalimantan Barat
Tubuhnya tak mampu berdiri, bahkan tak ada satu pun kata yang terucap dari mulutnya.
Ternyata sosok Dadang Buaya ditakuti oleh nelayan di pesisir selatan.
Ditangkapnya Dadang Buaya yang mengamuk di markas Koramil Pameungpeuk ternyata disambut baik warga sekitar, Senin (31/5/2021).
Pasalnya sosok Dadang Buaya kerap berbuat onar.
Ia jugas sering memalak nelayan di pesisir Pantai Sayang Heulang dan sekitarnya. (*)