ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Syarat Prokes untuk Peserta, Materi, hingga Passing Grade Tes SKD

Selain wajib mengikuti tes SKD, peserta CPNS juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS atau passing grade jika ingin lolos.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

5. Passing Grade bagi Peserta Dokter

- TIU 80

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

- TIU 70

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

Materi Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021

Berikut ini rangkuman materi tes SKD CPNS 2021 berdasarkan keputusan Menpan tersebut.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved